Akad dan Prinsip Syariah
Akad sesuai jenis pembiayaan
Tiap layanan pembiayaan menggunakan akad pembiayaan yang berbeda.
Cicil Emas & Motor Baru
Menggunakan akad murabahah atau akad jual beli dengan harga dan ujrah yang disepakati sejak awal.
Pembiayaan Haji
Menggunakan akad Ijarah Multijasa atau akad atas jasa atau manfaat dengan imbal jasa yang disepakati.
Pengawasan & Akses Pembiayaan Syariah
Diawasi Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Akad jual beli dengan harga dan margin yang disepakati sejak awal.
Lihat Informasi DPSTerbuka untuk siapa saja
Pembiayaan syariah dapat digunakan siapa pun, tanpa memandang agama, selama memenuhi persyaratan produk.
Dokumen & Informasi Syariah
Lihat informasi lengkap mengenai akad, biaya, ketentuan, dan risiko produk.
- Cicil EmasLihat RIPLAY
- Cicil HajiLihat RIPLAY
- Motor BaruLihat RIPLAY
- Dana Tunai BPKB MobilLihat RIPLAY
- Dana Tunai BPKB MotorLihat RIPLAY