Akad dan Prinsip Syariah

Akad sesuai jenis pembiayaan

Tiap layanan pembiayaan menggunakan akad pembiayaan yang berbeda.

Cicil Emas & Motor Baru

Menggunakan akad murabahah atau akad jual beli dengan harga dan ujrah yang disepakati sejak awal.

Pembiayaan Haji

Menggunakan akad Ijarah Multijasa atau akad atas jasa atau manfaat dengan imbal jasa yang disepakati.

Pengawasan & Akses Pembiayaan Syariah

  • Diawasi Dewan Pengawas Syariah (DPS)

    Akad jual beli dengan harga dan margin yang disepakati sejak awal.

    Lihat Informasi DPS
  • Terbuka untuk siapa saja

    Pembiayaan syariah dapat digunakan siapa pun, tanpa memandang agama, selama memenuhi persyaratan produk.

Dokumen & Informasi Syariah

Lihat informasi lengkap mengenai akad, biaya, ketentuan, dan risiko produk.

Oke Paham